greenberggrossllp.com

YPPH Depok

Mahasiswa STIE Hidayatullah Dibekali Keterampilan Dasar Paralegal untuk Hadapi Persoalan Hukum Masyarakat

Depok — Mahasiswa STIE Hidayatullah Depok dibekali pengetahuan hukum dan keterampilan dasar paralegal melalui Pendidikan Paralegal yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah pada 21–24 September 2026.

Kegiatan ini menjadi ruang literasi hukum yang penting dalam pembentukan kapasitas mahasiswa, khususnya bagi mereka yang kelak akan berinteraksi dan berkiprah langsung di tengah masyarakat.

Pendidikan Paralegal tersebut merupakan bagian dari rangkaian Pemusatan Pengaderan (TC 40) Mahasiswa Calon Da’i dan Wisudawan STIE Hidayatullah Depok Tahun 2026.

Program tidak hanya diarahkan pada pemahaman konseptual mengenai hukum, tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan awal untuk mengenali, mendokumentasikan, dan merespons persoalan hukum secara lebih tertib dan sistematis.

Mengenal Dasar Hukum Pidana dan Perdata

Direktur Utama LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, S.H., M.H., menjadi salah satu pemateri utama pada hari pertama Pendidikan Paralegal.

Materi yang disampaikan berangkat dari berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari hukum pidana dan perdata, potensi kriminalisasi, bantuan hukum, hingga posisi lembaga bantuan hukum dalam sistem akses terhadap keadilan.

Pada sesi tersebut, mahasiswa diperkenalkan dengan karakteristik dua ranah hukum, yakni pidana dan perdata, sekaligus bagaimana mengidentifikasi suatu persoalan berdasarkan jenis perkara yang dihadapi.

Pemahaman terhadap kerangka dasar tersebut menjadi bagian penting sebelum seseorang memasuki tahapan pendampingan yang lebih teknis. Dengan mengenali jenis dan karakter persoalan sejak awal, mahasiswa diharapkan memiliki cara pandang yang lebih tertib ketika menghadapi permasalahan hukum di tengah masyarakat.

Mengenali Potensi Kriminalisasi

Pembahasan kemudian diperluas pada situasi ketika seseorang berhadapan dengan proses hukum dan menghadapi potensi kriminalisasi.

Mahasiswa diarahkan untuk memahami suatu persoalan secara cermat, termasuk melihat konsekuensi hukum yang mungkin muncul dalam kehidupan sosial maupun aktivitas ekonomi.

Perspektif tersebut semakin relevan melalui materi “Pengusaha dan Ancaman Kriminalisasi” serta “Tindak Pidana dalam Bidang Ekonomi”.

Melalui materi tersebut, peserta diperkenalkan pada irisan antara aktivitas usaha, transaksi ekonomi, dan berbagai risiko hukum yang dapat menyertainya.

Bekal ini menjadi relevan bagi mahasiswa STIE Hidayatullah yang memiliki latar belakang keilmuan ekonomi dan bisnis. Pemahaman hukum diharapkan dapat membantu mahasiswa melihat persoalan ekonomi tidak hanya dari sisi aktivitas dan peluang usaha, tetapi juga dari aspek kepatuhan serta konsekuensi hukum.

Dari Literasi Hukum Menuju Keterampilan Praktis

Pendidikan Paralegal kemudian diarahkan pada keterampilan dasar yang dapat digunakan ketika berhadapan dengan persoalan masyarakat.

Peserta mempelajari sejumlah teknik dasar, di antaranya wawancara klien, penyusunan kronologis kasus, pembuatan surat kuasa, hingga penyusunan somasi.

Keterampilan tersebut memberikan pengalaman awal bagi mahasiswa untuk memahami bagaimana sebuah persoalan hukum dikumpulkan informasinya, disusun secara kronologis, kemudian dituangkan dalam dokumen yang lebih sistematis.

Dengan demikian, pendidikan ini tidak berhenti pada penguasaan istilah atau teori hukum, tetapi mulai memperkenalkan peserta pada proses kerja dasar seorang paralegal dalam memahami dan mendokumentasikan persoalan.

Memperluas Kapasitas Pengabdian Calon Da’i

Pendidikan Paralegal menjadi bagian dari upaya memperluas kapasitas mahasiswa calon da’i dan calon lulusan STIE Hidayatullah Depok.

Sebagai calon kader yang nantinya akan berinteraksi dengan berbagai lapisan masyarakat, mahasiswa tidak hanya membutuhkan bekal keagamaan dan keilmuan sesuai bidang studinya, tetapi juga kemampuan membaca berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Literasi hukum dan keterampilan dasar paralegal memberikan perspektif tambahan agar mahasiswa mampu memahami persoalan secara lebih sistematis, terutama ketika permasalahan masyarakat bersinggungan dengan aspek hukum dan ekonomi.

Melalui rangkaian Pendidikan Paralegal ini, mahasiswa diharapkan memiliki bekal awal untuk mengenali persoalan, memahami posisi hukum suatu perkara, mendokumentasikan informasi secara tertib, serta mengetahui langkah dasar yang dapat dilakukan ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum.

Pada akhirnya, pendidikan tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan mahasiswa yang tidak hanya memiliki kapasitas akademik, tetapi juga kesiapan untuk hadir dan memberikan manfaat di tengah masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.

Rep: Markom STIE, Makhfudz/HD Media